Rabu, 10 Februari 2010

industri rokok hilangkan ayat tembakau ????

Jakarta, Hilangnya ayat tentang tembakau dalam UU Kesehatan sampai detik ini masih menjadi teka-teki. Meskipun belum diketahui dengan pasti siapa pelakunya, tapi industri rokok diduga ikut terlibat.

"Diperkirakan ada uang cukup banyak yang disalurkan ke sana dan siapa yang mengeluarkan dana ada kemungkinan dari industri rokok," kata Dr Alex Papilaya, anggota Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) dalam acara konferensi press Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) di Hotel Mercure, Ancol, Rabu (27/1/2010).

Koalisi anti korupsi ayat rokok (KAKAR) adalah gabungan dari YLKI, Komnas Anak, ICW, Forum Warga Jakarta, TCSC-IAKMI, LM3 dan Koalisi untuk Indonesia Sehat.

KAKAR juga menyambut baik kesimpulan dari Badan Kehormatan (BK) DPR RI terkait dengan hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Disimpulkan bahwa hilangnya ayat tersebut bukan karena kesalahan administratif.

"Ini menggambarkan bahwa hilangnya ayat tersebut karena ada faktor kesengajaan atau karena diskriminasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu baik dari DPR atau pun dari Depkes," ujar Tulus Abadi dari YLKI.

Hal ini dapat disimpulkan setelah BK meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari Sekretaris Jenderal DPR, Inspektorat Jenderal Depkes hingga anggota DPR yang terlibat dalam proses penyusunan UU tersebut.

"Hilangnya ayat tembakau ini bisa jadi karena adanya anggota parlemen yang mengkhianati sumpahnya, berarti ada beberapa orang yang terlibat dalam upaya pengkhianatan konstitusi. Selayaknya mereka tidak kredibel lagi menjadi anggota yang terhormat," ujar dr Hakim Sorimuda Pohan, mantan anggota DPR Komisi IX dan mantan anggota Pansus UU Kesehatan.

KAKAR menilai harus segera dicari tahu siapa anggota DPR dan pihak depkes yang terlibat dalam masalah ini, serta mencari tahu siapa yang mengeluarkan dana ini karena diperkirakan dana yang diserahkan tersebut cukup besar. Sampai saat ini kemungkinan sumber dana tersebut diduga berasal dari industri rokok.

Ayat 2 pasal 13 yang sempat hilang tersebut berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya".

dr Sudibyo Markus dari PP Muhammadiyah menuturkan yang berkepentingan untuk menghilangkan ayat ini adalah industri rokok. Karena itu masalah ini harus diusut hingga tuntas agar dapat diketahui dengan jelas siapa pelakunya.

"Kesimpulan yang menyatakan bahwa hilangnya ayat ini bukan karena kesalahan administrasi makin menguatkan dugaan dari Koalisi Anti Tembakau bahwa memang ada upaya sistematis untuk menghilangkan ayat tembakau tersebut dalam UU Kesehatan," ujar dr Kartono Mohamad, Koordinator dari KAKAR.

Sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum dari masalah ini, KAKAR akan mendesak pihak penegak hukum untuk ikut menuntaskan kasus dugaan penghilangan ayat tembakau ini. Direncanakan minggu depan KAKAR akan mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.

0 komentar:

Posting Komentar